Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Kerja Pengelolaan Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Layanan E Goverment Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng di damping oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kasubag Dokumentasi dan Komunikasi Humas Protokol Setda Kabupaten Buleleng, di hadiri oleh seluruh OPD Pemkab Buleleng dan 20 Perwakilan Desa pengelola website.
Dalam rapat tersebut membahas tentang website Buleleng, evaluasi pengelolaan website, pemeringkatan pengelolaan website, pengembangan situs Pemkab berbasis android, sinergitas, himbauan dan harapan. Dasar Hukum Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Uu Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 Ayat (3): Setiap Informasi Publik Harus Dapat Diperoleh Setiap Pemohon Informasi Publik Dengan Cepat Dan Tepat Waktu, Biaya Ringan, Dan Cara Sederhana. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pendayagunaan Website Dan Media Sosial Pemerintah Daerah . Peraturan Bupati Buleleng Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pendayagunaan Website Dan Media Sosial Pemerintah Daerah (Pasal 4) : 1) Website pemerintah daerah adalah situs resmi pemerintah daerah di internet dalam rangka menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan kepada masyarakat . 1) Untuk mengatur penyelenggaraan website dan media sosial sehingga dapat berdayaguna dan berhasilguna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Maksud dan tujuan diadakan rapat tersebut Untuk mengatur penyelenggaraan website dan media sosial sehingga dapat berdayaguna dan berhasilguna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan tujuan Untuk terciptanya penyelenggaraan website dan media sosial yang mampu memberikan dan menyediakan data serta informasi bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan upaya peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet.
Sebagai Sumber Informasi Publik Pemerintah Daerah adalah Profil Badan Pemerintahan, Kebijakan Dan Program Prioritas Pemerintah, Layanan Publik Unggulan, Kebijakan Dan Produk Hukum, Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Lembaga, Bank Data, Layanan Aspirasi Dan Pengaduan, Pengumuman, Serta Informasi.(DR)