Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng melalui Analis Kebijakan Ahli Muda mengikuti rapat Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 23 Juni 2026 di ruang rapat BRIDA Buleleng. Sidang TPM dibuka secara resmi oleh Sekretaris BRIDA Buleleng, di hadiri oleh Perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng, Perwakilan Bagian Hukum Setda Buleleng, perwakilan Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja, perwakilan SPSI Kabupaten Buleleng, APINDO Buleleng, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan KCP Buleleng, Tim pengendali Mutu, Tim pelaksana, dan tim pengawas.
Sidang Laporan tersebut menjadi
forum strategis bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan,
penyempurnaan, dan penguatan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda), sehingga selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, perkembangan
regulasi nasional, serta dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang di
Kabupaten Buleleng. Melalui forum ini, berbagai aspek pengaturan ditelaah
secara komprehensif guna memastikan bahwa materi muatan Raperda dapat
diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Raperda ini disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng yang mencakup berbagai aspek strategis,
antara lain perencanaan tenaga kerja daerah, penyelenggaraan sistem informasi
ketenagakerjaan, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, pemagangan,
penempatan tenaga kerja, pengutamaan tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan
kerja dan kewirausahaan, hubungan industrial, perlindungan pekerja migran
Indonesia, pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja, serta
penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pembahasan
laporan akhir Rancangan Peraturan Daerah, peserta rapat memberikan berbagai
masukan baik dari aspek substansi, teknik penyusunan peraturan, maupun
implementasi kebijakan. Dari aspek hukum, disampaikan perlunya inventarisasi dan
kepastian jumlah peraturan pelaksana yang akan menjadi turunan Peraturan
Daerah, penyesuaian ketentuan sanksi administratif agar tidak bersifat umum,
serta penyempurnaan teknik penyusunan peraturan sesuai kaidah peraturan
perundang-undangan. Dari aspek substansi, Ranperda dinilai telah mengalami
perbaikan karena telah mengakomodasi pengaturan yang lebih komprehensif dan
pembagian kewenangan yang lebih jelas, namun masih diperlukan penambahan
pengaturan terkait kewajiban pencatatan kepulangan bagi PMI purna, perlindungan
jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, pekerja bukan penerima upah, dan
pekerja jasa konstruksi. Selain itu, perlu dipertimbangkan penguatan mekanisme
perlindungan pekerja melalui pengaturan sanksi yang efektif, peningkatan
akuntabilitas perusahaan, serta antisipasi terhadap dampak investasi yang tidak
berjalan sesuai rencana dan berpotensi merugikan pekerja. Pada Naskah Akademik,
perlu diperjelas alasan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
dengan kondisi saat ini dengan mengidentifikasi ketentuan yang masih relevan
maupun yang perlu disesuaikan. Ranperda juga perlu diselaraskan dengan
kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
khususnya terkait pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan hubungan
industrial. Tim Pengendali Mutu menyampaikan bahwa dokumen laporan telah
disusun sesuai kaidah ilmiah, namun masih terdapat beberapa data yang perlu
dilengkapi. Secara umum, peserta rapat mendorong agar perangkat daerah
pemrakarsa, tim penyusun, dan tim peneliti terus mengawal proses penyempurnaan
substansi dan pembahasan Ranperda hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah yang implementatif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.