Bagain Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Budaya Kerja Prima Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Tanggal 6 November 2019 di Ruang rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Rapat tersebut dipimpin oleh Kabag Organisasi Setda Kabupaten Buleleng. Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Budaya Kerja Prima Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh seluruh perwakilan SKPD Kabupaten Buleleng.
Point-point penting yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya pimpinan rapat dalam hal ini Kabag Organisasi menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan Pemerintahan yang profesional dan menjunjung tinggi norma kesusilaan,kepatuhan,norma hukum serta untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih dan bebas kolusi,korupsi dan nepotisme.
Menurut PP Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dari Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2012 tentang pedoman Pengembangan Budaya Kerja menjelaskan bahwa Membantu pengembangan Budaya Kerja dalam pelaksanaan Reformasi. Birokrasi. Membantu mendorong perubahan sikap prilaku pejabat dan pegawai di masing-masing SKPD. Memberi panduan dalam perencanaan dan pelaksanaan Monev pengembangan Budaya Kerja.
Penyampaian draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Budaya Kerja Prima pada Pemerintah Kabupaten Buleleng, Peraturan Bupati ini akan ditetapkan pada tahun ini dimana Rancangan ini merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan TUKIN Tahun 2020 (Draf SK terlampir). Pimpinan rapat juga menyampaikan dalam penandatanganan PK (Perjanjian Kerja Pimpinan) akan langsung dilaksanakan di depan Bapak Bupati dan lanjut presentasi Pohon Kinerja masing-masing SKPD. (dr)