0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

RAPAT KOORDINASI LAPORAN HASIL EVALUASI KINERJA PDAM SE-PROVINSI BALI TAHUN BUKU 2018

Admin ekbangsetda | 16 September 2019 | 428 kali

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng pada tanggal 14 September tahun 2019 mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Se-Provinsi Bali Tahun Buku 2018, yang diadakan di Ruang Rapat PDAM Kabupaten Buleleng.        

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Para Direktur PDAM, Badan Pengawas PDAM, Kabag Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabuapten Buleleng selaku lading sektor kordinator/perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dan BUMD serta Kasubag Perekonomian dan staf Perekonomian Setda Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat PDAM Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang Point-point penting yang disampaikan oleh Pimpinan rapat tentang Evaluasi terhadap Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) se-Provinsi Bali Tahun Buku 2018. Penekanan yang diantaranya Hasil Rekomendasi BPKP terhadap kinerja PDAM yaitu 4 hal yang dititik beratkan pada Standar pelayanan minimal, Tata kelola pelayanan yang baik, Implementasi Permendagri 71 Tahun 2016, serta Perbaikan Kinerja PDAM.

Dalam rapat tersebut Dirut PDAM Kabupaten Buleleng menjelaskan Mengenai 13 Rekomendasi dari BPKP terhadap PDAM se Bali dapat dijelaskan bahwa PDAM Kabupaten Buleleng sudah menindaklanjuti rekomendasi dari BPKP tersebut. Masalah Standar Pelayanan Minimal PDAM Buleleng sudah melayani rata-rata 23 Jam/hari dengan standar layanan 24 jam/hari hal ini dikarenakan dari topografi Kabupaten Buleleng yang berbukit. Mengenai tata kelola pelayanan yang baik dapat dijelaskan PDAM Buleleng sudah mengacu pada GCG yaitu dokumen pendampingan dari BPKP yang didalamnya sudah tercantum hubungan Direksi, Dewan Pengawas, Bapak Bupati dan Pegawai PDAM dengan baik. Mengenai penerapan Inplementasi Permendagri 71 Tahun 2016 untuk tahun 2020 baru dilaksanakan. Untuk Tahun 2014-2019 masih mengacu pada Permendagri 23 Tahun 2006 dengan turunan Perbup 45 Tahun 2014 dimana penetapan tarif dilakukan hanya sekali dan penyesuaian tarif dilakukan tiap tahun.

Sedangkan Mengenai perbaikan kinerja PDAM dapat dijelaskan bahwa PDAM Kabupaten Buleleng sudah menerapkan Daerah Layanan 90 % dari 68 Desa/Kelurahan yang sudah dilayani, untuk daerah Administrasi baru menyerap 49 % karena dari 148 Desa/Kelurahan baru 86 Desa/Kelurahan yang terlayani PDAM dan yang 80 Desa/Kelurahan sudah menggunakan PAM Desa dan Mengenai Kesehatan PDAM untuk PDAM Kabupaten Buleleng mendapat skor 4,14 ini adalah skor tertinggi PDAM se Indonesia dari 390 PDAM.

Dalam akhir rapat, Pimpinan rapat menyarankan untuk menjawab rekomendasi BPKP ini ke Gubernur Bali dengan terlebih dahulu akan dibuatkan Surat Bupati Buleleng terhadap PDAM Kabupaten Buleleng.(DR)