0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

RAPAT KOORDINASI TIM TPID DAN PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN/KESEPAKATAN TENTANG KERJASAMA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN

Admin ekbangsetda | 05 Februari 2025 | 529 kali

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng turut serta menghadiri Rapat koordinasi pengendalian inflasi dan penandatanganan nota kesepakatan tentang kerjasama dalam pengawasan penyelenggara perijinan, yang diadakan di Ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Rabu 5 Februari 2025. Rapat tersebut dipimpin oelh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang juga di hadiri oleh Tim TPID serta OPD terkait.

Pembahasan dalam rapat tersebut tentang Menyusun rencana kerja Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Melakukan review kesesuaian syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah sesuai dengan kewenangannya telah sesuai dengan ketentuan, Melaksanakan kegiatan pencegahan tindak pidana penyelenggaraan perizinan di daerah pada wilayah hukumnya. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada kepala daerah terhadap proses penyelenggaraan perizinan yang belum sesuai ketentuan, melakukan supervisi atas rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah yang disusun oleh pemerintah daerah, melakukan pendampingan terhadap tindak lanjut rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah yang disusun oleh pemerintah daerah dan melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya sesuai dengan kewenangan.

Arahan dan Penekanan disampaikan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan agar segera menyusun Rencana Kerja Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah guna optimalisasi upaya untuk mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah dengan memastikan syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah sesuai dengan ketentuan. Pemerintah Pusat dan Daerah agar membangun sinkronisasi dan koordinasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana dalam proses penyelenggaraan sistem perizinan yang dapat menghambat investasi di daerah, khususnya dalam Pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Pemerintah daerah agar turut serta dalam mensosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar terwujud penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Pemerintah daerah melakukan Supervisi dan Pendampingan atas rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah.