Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng
melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng
turut serta menghadiri Rapat koordinasi pengendalian inflasi dan
penandatanganan nota kesepakatan tentang kerjasama dalam pengawasan
penyelenggara perijinan, yang diadakan di Ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten
Buleleng Rabu 5 Februari 2025. Rapat tersebut dipimpin oelh Sekretaris Daerah
Kabupaten Buleleng yang juga di hadiri oleh Tim TPID serta OPD terkait.
Pembahasan dalam rapat tersebut tentang Menyusun rencana kerja Tim
Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Melakukan review
kesesuaian syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan
perizinan di daerah sesuai dengan kewenangannya telah sesuai dengan ketentuan, Melaksanakan
kegiatan pencegahan tindak pidana penyelenggaraan perizinan di daerah pada
wilayah hukumnya. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada kepala daerah
terhadap proses penyelenggaraan perizinan yang belum sesuai ketentuan, melakukan
supervisi atas rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah yang disusun
oleh pemerintah daerah, melakukan pendampingan terhadap tindak lanjut rencana
aksi penguatan sistem perizinan di daerah yang disusun oleh pemerintah daerah
dan melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya sesuai dengan kewenangan.
Arahan dan Penekanan disampaikan Tim Koordinasi Pengawasan
Penyelenggaraan Perizinan agar segera menyusun Rencana Kerja Pengawasan
Penyelenggaraan Perizinan di Daerah guna optimalisasi upaya untuk mengatasi
hambatan dalam proses perizinan di daerah dengan memastikan syarat, standar,
biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah
sesuai dengan ketentuan. Pemerintah Pusat dan Daerah agar membangun
sinkronisasi dan koordinasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana dalam proses
penyelenggaraan sistem perizinan yang dapat menghambat investasi di daerah,
khususnya dalam Pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Pemerintah daerah agar turut serta dalam mensosialisasikan kepada seluruh
pemangku kepentingan (stakeholders) agar terwujud penyelenggaraan perizinan
berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,
efektif, dan akuntabel. Pemerintah daerah melakukan Supervisi dan Pendampingan
atas rencana aksi penguatan sistem perizinan di daerah.