Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi BKS LPD Kabupaten Buleleng pada Tanggal 5 Juni 2020 yang bertempat di LPD Ambengan Kecamatan Sukasada. Rapat tersebut diikuti oleh Tim Pembina LPD Kabupaten Buleleng, Pengurus Inti BKS LPD Kabupaten Buleleng, Plt Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum, Bappeda dan MDA LP LPD.
Dalam rapat tersebut ketua BKS LPD Kabupaten Buleleng memaparkan beberapa hal bahwa dengan kondisi saat ini BKS LPD sudah banyak melakukan mediasi masalah-masalah LPD, seperti permasalahan kekurangan dana dan permasalahan liquiditas LPD. Agar masing-masing LPD harus membentuk liquiditas sesuai aturan LPD, hal tersebut sangat penting dibentuk untuk keamanan LPD.
Dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan bersama yang diantaranya masing-masing LPD boleh membuat sesuai dengan situasi dan kondisi LPDnya dengan memperhatikkan matrik LPD yang telah diterima dari LP LPD Provinsi Bali yang di putuskan Pararem Desa.
Mengusulkan kepada LPLPD Provinsi Bali agar Dana Penyangga liquiditas, Dana Penjamin Simpanan dan Dana Perlindungan yang ada supaya dipergunakan untuk membantu LPD-LPD yang memerlukan Liquiditas.
BKS LPD menunjuk Kadek Doni Riana,SH. sebagai konsultan Hukum, sebagai pendampingan Pemucuk LPD Dalam Pengelolaan LPD. Saran hasil-hasil pemeriksaan LPLPD terhadap LPD hanya bisa dikominikasikan kepada Stakholder LPD. Untuk menghindari akibat-akibat yang tidak kita inginkan.(dr)