Berdasarkan surat undangan Nomor : 005/1787/Ekbang., tanggal 25 April 2016Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 28 April 2016 di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Banjar dan Kecamatan Gerokgak.
Permohonan pertama yang dilakukan pengecekan adalah atas nama Somvir yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan belum memenuhi peruntukan.
Kemudian tim menuju ke Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar atas permohonan dari I Kadek Januartha dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Setelah itu Tim menuju Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari dr. Wayan Suastana / CV. Bhakti Nadina dengan bidang usaha Klinik Kesehatan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Masih di Kecamatan Gerokgak Tim menuju ke Desa Pemuteran atas permohonan dari I Ketut Tunas Asmara Jaya dengan bidang usaha Bar & Restoran. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Kubutambahan, akan tetapi permohonan ini memenuhi persyaratan.