Berbekal surat undangan Nomor : 005/2732/Ekbang., tanggal 7 Juni 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 9 Juni 2016.
Permohonan yang dikunjungi pertama kali adalah atas nama Yudi Sobari / PT. Sumber Alfaria Trijaya dengan bidang usaha Minimarket ”Alfamart” yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Setelah dilakukan pengecekan ternyata permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan, KDB, jarak dengan pasar tradisional dan jarak dengan toko modern satu dengan toko modern lainnya, akan tetapi yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan apabila terjadi penyesuaian aturan, maka siap memindahkan usaha mini marketnya, dan lahan/lokasi yang disewa sudah memiliki Rekomendasi Bupati.
Kemudian Tim meluncur menuju Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Made Sastra Ada dengan bidang usaha Hotel. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan sempadan jalan dan KDB, akan tetapi mengingat kondisi di lapangan, letak bangunannya sejajar dengan bangunan-bangunan lain yang ada disekitarnya.
Masih di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Tim melakukan pengecekan lokasi atas nama I Gst. Ayu Yuliastini dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Selanjutnya Tim menuju ke Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Yudi Sobari/ PT. Sumber Alfaria Trijaya dengan bidang usaha Minimarket ”Alfamart”. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Fasilitas Penunjang Permukiman. Permohonan ini belum memenuhi jarak toko modern satu dengan toko modern lainnya, akan tetapi yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan apabila terjadi penyesuaian aturan, maka siap memindahkan usaha minimarketnya.
Download disini