Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/1338/Ekbang., tanggal 8 April 2015,tanggal 9 April 2015 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Lokasi pertama yang dikunjungi oleh Tim adalah permohonan atas nama Made Rolly Kertiyasa, SH, M.KN dengan bidang usaha Pondok Wisata yang berlokasi di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.Permohonan belum memenuhi sempadan jalan namun yang bisa dijadikan pertimbangan lain adalah mengingat akses jalan tersebut adalah jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadi pelebaran jalan dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan,kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.
Lalu Tim menuju ke Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan atas permohonan I Putu Ari Sanjaya dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi, dan Tim berkesimpulan bahwa permohonan memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim meluncur ke Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula atas permohonan dari Nyoman Sumerdewi/PT. Biotel Resorts Indonesia (PMA) dengan bidang usaha`Jasa Akomodasi (Hotel). Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih, namun permohonan belum memenuhi sempadan pantai. Akan tetapi mengingat usaha tersebut merupakan perubahan kepemilikan dari I Gede Wiartha Naya menjadi PT. Biotel Resorts Indonesia (PMA) dan sudah memiliki IMB, Nomor : 503-18/487/IMB/KPT/2013, tanggal 23 April 2013, atas nama I Gede Wiartha Naya, untuk IMB Hotel, kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.