0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 8 Oktober 2015

Admin ekbangsetda | 09 Oktober 2015 | 655 kali

Berbekal surat undangan Nomor :  005/3871/Ekbang.,   tanggal  6 Oktober 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian  Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan  Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 8 Oktober  2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Pemohon yang disasar oleh Tim pertama kali adalah atas nama Ida Bagus Warka, SP./PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), dengan bidang usaha  Kantor   ”PT. PNM” yang berlokasi di Jalan Sawo  No. 5 Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Kemudian Tim menuju Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan atas permohonan dari Kadek Ieke Sugeng Kurniawan dengan bidang usaha Pondok Wisata, Kuliner dan Klinik Kesehatan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan.

Masih di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan dan dengan pemohon yang sama yaitu Kadek Ieke Sugeng Kurniawan dengan bidang usaha Minimarket. Lokasi memungkinkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.

Kemudian Tim bergerak menuju Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, atas permohonan dari Edy Wahyuono dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi  memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih. Namun permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan pantai. Dan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan adalah mengingat  kondisi sempadan pantai di Kabupaten Buleleng sangat tipis dan sebelumnya sudah dapat dikeluarkan rekomendasi dengan sempadan pantai kurang dari 50 m, serta yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan pantai yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan pantai dimaksud.