Berbekal surat undangan Nomor : 005/3871/Ekbang., tanggal 6 Oktober 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 8 Oktober 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Pemohon yang disasar oleh Tim pertama kali adalah atas nama Ida Bagus Warka, SP./PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), dengan bidang usaha Kantor ”PT. PNM” yang berlokasi di Jalan Sawo No. 5 Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim menuju Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan atas permohonan dari Kadek Ieke Sugeng Kurniawan dengan bidang usaha Pondok Wisata, Kuliner dan Klinik Kesehatan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan.
Masih di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan dan dengan pemohon yang sama yaitu Kadek Ieke Sugeng Kurniawan dengan bidang usaha Minimarket. Lokasi memungkinkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim bergerak menuju Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, atas permohonan dari Edy Wahyuono dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih. Namun permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan pantai. Dan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan adalah mengingat kondisi sempadan pantai di Kabupaten Buleleng sangat tipis dan sebelumnya sudah dapat dikeluarkan rekomendasi dengan sempadan pantai kurang dari 50 m, serta yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan pantai yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan pantai dimaksud.