0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 7 Mei 2015

Admin ekbangsetda | 08 Mei 2015 | 482 kali

Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/1888/Ekbang., tanggal 5 Mei 2015, maka pada tanggal 7 Mei 2015Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas  Pekerjaan Umum  Kabupaten Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kabupaten Buleleng, Dinas  Perhubungan  Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Pemohon pertama yang disambangi oleh Tim Pengkajian Investasi adalah   I Ketut Budiartha, SE., dengan bidang usaha perumahan yang berlokasi di Desa Panji,  Kecamatan Sukasada. Permohonan belum memenuhi sempadan jalan akan tetapi mengingat akses jalan adalah jalan lingkungan, kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.

Masih oleh pemohon yang sama dan dengan bidang usaha yang sama juga yang berlokasi di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Dan seperti permohonan semula permohonan ini pun belum memenuhi  sempadan jalan, akan tetapi mengingat akses jalan adalah jalan lingkungan, kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.

Kemudian Tim meluncur ke Desa Kayuputih,  Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Ni Ketut Juliani Darminingsih dengan bidang usaha pondok wisata. Lokasi  memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, namun permohonan  belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan jurang, akan tetapiyang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan dan sempadan jurang dalam permohonannya.

Lalu Tim menuju ke Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula atas permohonan dari Made Kertha Sujaya/PT. Felicianas Resort dengan bidang usaha Hotel. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Air Sanih, akan tetapi permohonan  belum memenuhi sempadan pantai.

Dan masih di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula tardapat permohonan dari Gede  Partayana dengan bidang usaha Pondok Wisata, dan permohonan ini pun belum memenuhi sempadan pantai.

Masih di Kecamatan Tejakula, Tim menuju Desa Penuktukan atas permohonan dari Ni Made Sutarmi dengan bidang usaha Pondok Wisata, dan permohonan ini juga belum memenuhi sempadan pantai.