0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan lokasi pada tanggal 7 Januari 2016

Admin ekbangsetda | 11 Januari 2016 | 867 kali

Berdasarkan surat undangan Nomor :  005/057/Ekbang., tanggal  4 Januari 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka tanggal 7 Januari 2016 untuk mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Permohonan yang dilakukan pengecekan pertama kali adalah atas nama Ni Luh Indahwati Sari, ST. / PT. Pilar Bali Utama dengan bidang usaha Perumahan yang berlokasi di Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Kemudian Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Bulelengmeluncur ke Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari  Nyoman Gede Widiarta dengan bidang usaha Kavelingan dan Perumahan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perkotaan, dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.

Kemudian atas permohonan dari Gede Somearta Yasa, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng menuju ke Desa Bebetin,   Kecamatan Sawan dengan bidang usaha      Usaha Pemotongan Ayam. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Budidaya Peternakan dan permohonan memenuhi persyaratan.

Selanjutnya Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng menuju ke Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, atas permohonan dari I Made Widiana, SH. MBA. / PT. Anugrah Bersama Sukses dengan bidang usaha Usaha Peternakan Babi. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Budidaya Peternakan. Akan tetapi permohonan belum dilengkapi rencana gambar bangunan (B), sehingga tidak dapat dihitung luas bangunan dan KDBnya serta belum mendapat persetujuan penyanding.

Masih di Kecamatan Kubutambahan, tim menuju ke Desa Bukti atas permohonan dari Ni Nyoman Carmi dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih, dan permohonan memenuhi persyaratan.

Kemudian Tim kembali ke Singaraja menuju Jl. P. Obi   Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Charles Christian Gandha / PT. Lasmana Swasti Prashida dengan bidang usaha Menara  Telekomunikasi. Lokasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perkotaan, dan lokasi yang dimohon tidak berada pada titik koordinat yang ditentukan,  sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 55 Tahun 2007.

Download disini