Dengan surat undangan Nomor : 005/1235/Ekbang., tanggal 5 April 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng tanggal 7 April 2016 di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Busungbiu.
Permohonan yang dilakukan pengecekan pertama adalah atas nama I Komang Kertiyasa yang berlokasi di Jalan Serma Karma Singaraja, Kecamatan Buleleng dengan bidang usaha Kantor dan Gudang Pupuk. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Fasilitas Penunjang Permukiman, dan permohonan ini belum memenuhi KDB. Akan tetapi mengingat yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan KDB dimaksud.
Kemudian Tim menuju Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Nyoman Arya Astawa dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jurang. Akan tetapi mengingat kondisi geografis Desa Kayuputih merupakan daerah kemiringan/terjal dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jurang yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jurang dimaksud
Masih di Kecamatan Sukasada, Tim menuju Desa Kayuputih atas permohonan dari I Made Swastika dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Selanjutnya Tim meluncur ke Desa Tista, Kecamatan Busungbiu atas permohonan dari I Ketut Sudra / PT. Purnama Sari LBn dengan bidang usaha Industri Permentasi Buah Organik.Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Agro Industri, dan permohonan belum memenuhi peruntukan karena berdasarkan Perpres. RI. No. 39 Tahun 2014, industri minuman mengandung alkohol termasuk daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.