Berbekal surat undangan Nomor 005/4211/Ekbang., tanggal 3 Nopember 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 5 Nopember 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim melakukan pengecekan pertama kali di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Yenni Handayani Mcken dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt akan tetapi permohonan ini belum memenuhi sempadan pantai.
Kemudian Tim menuju Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Richard MacMillan Satchell / PT. Cendana Indopearls dengan bidang usaha Budidaya Kerang Mutiara. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan minapolitan di Kecamatan Gerokgak. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan. Usaha dimaksud sudah mendapat dukungan dari Kelompok Nelayan, Desa Pakraman dan Perbekel setempat dan Camat Gerokgak.
Setelah itu Tim menuju Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari I Putu Budi Wibawa Supartika dengan bidang usaha Klinik Kesehatan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Lalu tim berbalik arah menuju Singaraja, tepatnya di Jalan A. Yani No. 21 Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Vera Govendha/CV. Trio Motor dengan bidang usaha Bengkel. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan, akan tetapi yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan sempadan jalan, yang menyatakan siap membongkar sendiri bangunannya dengan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi pelebaran jalan dan hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatkan sempadan jalan.
Dan masih dengan pemohon yang sama, yaitu Vera Govendha/CV. Trio Motor dengan bidang usaha Bengkel akan tetapi berlokasi di Jalan Surapati No. 150 Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Dan permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan KDB. Untuk permohonan ini yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan sempadan jalan dan KDB, yang menyatakan siap membongkar sendiri bangunannya dengan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi pelebaran jalan dan hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatkan sempadan jalan dan KDB dimaksud.