0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 5 Nopember 2015

Admin ekbangsetda | 09 November 2015 | 480 kali

Berbekal surat undangan Nomor 005/4211/Ekbang., tanggal  3 Nopember  2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian  Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan  Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 5 Nopember  2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Tim melakukan pengecekan pertama kali di Desa Sulanyah,  Kecamatan Seririt atas permohonan dari Yenni Handayani Mcken dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt akan tetapi permohonan ini belum memenuhi sempadan pantai.

Kemudian Tim menuju Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Richard MacMillan Satchell / PT. Cendana Indopearls dengan bidang usaha Budidaya Kerang Mutiara. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan minapolitan di Kecamatan Gerokgak. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan. Usaha dimaksud sudah mendapat dukungan dari Kelompok Nelayan, Desa Pakraman dan Perbekel setempat dan Camat Gerokgak.

Setelah itu Tim menuju Desa Sumberkima,  Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari       I Putu Budi Wibawa Supartika dengan bidang usaha Klinik Kesehatan. Lokasi          memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Lalu tim berbalik arah menuju Singaraja, tepatnya di Jalan A. Yani No. 21 Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Vera Govendha/CV. Trio Motor dengan bidang usaha Bengkel. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja, dan  permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan, akan tetapi yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan sempadan jalan, yang menyatakan siap membongkar sendiri bangunannya dengan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi pelebaran jalan dan hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatkan sempadan jalan.

Dan masih dengan pemohon yang sama, yaitu  Vera Govendha/CV. Trio Motor dengan bidang usaha Bengkel akan tetapi berlokasi di Jalan Surapati No. 150  Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Dan permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan KDB. Untuk permohonan ini yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan sempadan jalan dan KDB, yang menyatakan siap membongkar sendiri bangunannya dengan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi pelebaran jalan dan hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatkan sempadan jalan dan KDB dimaksud.