Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/2215/Ekbang., tanggal 1 Juni 2015, maka pada tanggal tanggal 4 Juni 2015Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Permohonan yang dicek pertama kali adalah atas nama Gede Sumawan dengan bidang usaha Pondok Wisata yang berlokasi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata dan permohonan memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim bergerak menuju Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan atas permohonan dari Kadek Budiarto dengan bidang usaha Pertambangan Bahan Galian Batuan. Lokasi tidak memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan) Bungkulan di Kecamatan Sawan sehingga permohonan belum memenuhi peruntukan (tata ruang). Namun ada hal yang dijadikan pertimbangan yaitu kegiatan yang dilakukan pada lokasi yang dimohon bukan semata-mata untuk usaha pertambangan, tetapi untuk penataan lahan yang nantinya diperuntukan untuk kebun kelapa.
Lalu Tim meluncur menuju Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula atas permohonan Helga Renate Eisenmann Geb. Wittmann/PT. Prana Veda Bali dengan bidang usaha Hotel. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih dan permohonan belum memenuhi sempadan pantai namun usaha tersebut merupakan perubahan status dari pondok wisata menjadi hotel dan sudah memiliki IMB, Nomor : 503-18/083/IMB/KPT/2013, tanggal 22 Januari 2013, An. Ketut Nariasih, untuk IMB Pondok Wisata.
Setelah itu tim menuju ke Desa Selat, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Ani Budiyati / CV. Baliwangi Indoraya dengan bidang usaha Perumahan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan dan permohonan memenuhi persyaratan