0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan lokasi pada tanggal 4 April 2016 di Kecamatan Gerokgak

Admin ekbangsetda | 05 April 2016 | 432 kali

Dengan surat undangan Nomor : 005/1182/Ekbang., tanggal  1 April 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 4 April 2016.

Tim menuju Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak dengan permohonan dari IGB Wirya Adi / PT. Indomarco Prismatama dengan bidang usaha Minimarket  ”Indomaret”. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan fungsi PKW dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Masih di Kecamatan Gerokgak, Tim menuju Desa Pejarakan atas permohonan dari Seno Aribowo /  PT. Indomarco Prismatama dengan bidang usaha Minimarket  ”Indomaret”. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan. Akan tetapi mengingat akses jalan dimaksud adalah jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya pelebaran jalan dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jalan dimaksud.