Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/3606/Ekbang., tanggal 1 Agustus 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada Kamis, 4 Agustus 2016.
Permohonan pertama yang dilakukan pengecekan adalah atas namaPeny Setyawati dengan bidang usaha Pondok Wisata yang berlokasi di Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan. Lagi pula usaha tersebut merupakan perubahan status dari rumah tinggal menjadi pondok wisata dan sudah memiliki IMB, Nomor : 503-18/104/IMB/KPT/2011, tanggal 11 Maret 2011, An. Nismah, untuk IMB rumah tempat tinggal.
Kemudian Tim menuju ke Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Ni Made Suningsih dengan bidang usaha Pondok Wisata dan Restoran. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, akan tetapi permohonan belum memenuhi sempadan pantai (lokasinya 7 m padahal aturannya 100 m). Akan tetapi disamping/disebelah timur dari usaha tersebut sudah memiliki IMB Nomor : 503-18/626/IMB/KPT/2011, tanggal 28 Nopember 2011, An. Ni Made Suningsih, untuk IMB Pondok Wisata, dengan sempadan pantai 17 m
Selanjutnya Tim meluncur ke Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Drs. I Wayan Sudiarsa/PT. Adi Karya Grahamulya dengan bidang usaha Perumahan Sederhana. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Industri, jadi permohonan ini memenuhi persyaratan. Dan lokasi tersebut berada disebelah selatan jalan Singaraja-Cekik, memungkinkan sebagai sarana penunjang kawasan industri.
Masih di Kecamatan Gerokgak, Tim menuju ke Desa Penyabangan atas permohonan dari Sri Wahyuningsih dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Dan masih di daerah Kecamatan Gerokgak, Tim menuju ke Desa Pemuteran atas permohonan dari Komang Astika dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan
Download disini