Berbekal surat undangan Nomor : 005/1057/Ekbang., tanggal 29 Maret 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 31 Maret 2016.
Permohonan yang dilakukan pengecekan pertama kali adalah atas nama Putu Yudi Mardianata Priatma dengan bidang usaha Pondok Wisata yang berlokasi di Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, sehingga permohonannya memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim menuju ke Jl. Udayana Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Dr. Nyoman Jampel, M.Pd. / Undiksha dengan bidang usaha Klinik Kesehatan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Fasilitas Penunjang Permukiman, dan pada saat pengecekan lokasi belum dilengkapi rencana gambar bangunan dan persyaratan administrasi lainnya.
Selanjutnya Tim meluncur ke Desa Sangsit, Kecamatan Sawan atas permohonan dari I Ketut Suka dengan bidang usaha Toko dan Kantor. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Fasilitas Penunjang Permukiman. Permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan, akan tetapi kondisi di lapangan, letak bangunannya sejajar dengan bangunan-bangunan lain yang ada disekitarnya.
Permohonan yang dilakukan pengecekan terakhir adalah atas nama Gede Widiada dengan bidang usaha Pondok Wisata yang berlokasi di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus, dan permohonan memenuhi persyaratan.