Dengan berbekal surat undangan Nomor : 005/607/Ekbang., tanggal 29 Pebruari 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng tanggal 7 Maret 2016.
Lokasi pertama yang dilakukan pengecekan adalah di Desa Banjar, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Made Aris Sastrawan dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Banjar berfungsi PPK, akan tetapi permohonan ini belum memenuhi sempadan pantai.
Kemudian Tim menujuDesa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari David Sutowo Tjandra dengan bidang usaha Budidaya Ikan di Bak. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Minapolitan. Dan permohonan ini juga belum memenuhi sempadan jalan, akan tetapi mengingat akses jalan dimaksud adalah jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya pelebaran jalan dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jalan dimaksud.
Masih di Kecamatan Gerokgak, Tim menuju ke Desa Banyupoh atas permohonan dari Dedy Irawan / CV. Bali Internasional Grouper dengan bidang usaha Budidaya Ikan di Bak. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Minapolitan dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak juga terdapat permohonan masuk dengan bidang usaha Budidaya Ikan di Bak atas permohonan dari Abdul Rojak / CV. Alam Anugerah Bali. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan (lokasi yang dimohon adalah statusnya sewa dari Paulus Hanafia/PT. Marine Lestari Prima, dengan usaha yang sama dan sudah memiliki Rekomendasi serta ijin-ijin lainnya)
Kemudian Tim menuju Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Myta Wahyu Sholecha dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.