Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/2145/Ekbang., tanggal 26 Mei 2015, maka pada tanggal tanggal 28 Mei 2015 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Pemohon pertama yang dicek adalah Gede Wenten Yasa/PT. Kreasi Bali Utara dengan bidang usaha Usaha Sarana Wisata Tirta dan Restoran, yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan belum memenuhi sempadan pantai. Namun ada hal yang bisa dijadikan pertimbangan yaitu restoran tersebut merupakan fasilitas pendukung dari usaha water park (taman air) / olah raga air. Water park adalah sebuah taman non permanen dan dapat dihapus kapan saja, jika diperlukan dengan uk. 1 x 60m x 50m, yang menggunakan pelampung angin lengkap dengan slide. Dan usaha dimaksud sudah mendapat dukungan dari Ketua Organisasi Wisata Tirta, Banyualit, Kalibukbuk, Desa Pakraman dan Perbekel setempat, Camat Buleleng serta memberi peluang pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Kemudian Tim menuju Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Loe Foe Tak/UD. Nener Indah Cemerlang Emas dengan bidang usaha Budidaya Ikan di Bak. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perikanan. Permohonan memenuhi persyaratan dan usaha dimaksud sudah mendapat dukungan dari kelompok nelayan, Desa Pakraman dan Perbekel setempat, Camat Gerokgak serta memberi peluang pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Lalu Tim berbalik arah menuju Desa Temukus, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Gusti Ngurah Berlin Bramantara / CV. Krisna Wisata Air, dengan bidang usaha Usaha Sarana Wisata Tirta, Bar dan Restoran. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Namun permohonan belum memenuhi sempadan pantai. Akan tetapi ada hal yang bisa dijadikan pertimbangan yaitu bar dan restoran tersebut merupakan fasilitas pendukung dari usaha olah raga air (Jet Ski & Banana Boat). Dan usaha dimaksud sudah mendapat dukungan dari Desa Pakraman, Perbekel dan Camat setempat serta memberi peluang pekerjaan bagi warga Desa Temukus dan sekitarnya.