0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi pada tanggal 28 Januari 2016

Admin ekbangsetda | 29 Januari 2016 | 480 kali

Dengan surat undangan yang terbit pada tanggal 25 Januari 2016 dengan Nomor :  005/358/Ekbang, maka pada tanggal 28 Januari 2016 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Pengecekan pertama kali dilakukan atas permohonan dari I Gede Sukardi / PT. Bali Shanti Graha dengan bidang usaha Real Estate yang berlokasi di Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, dimana lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan dan permohonan memenuhi persyaratan.

Kemudian masih di Kecamatan Sukasada, Tim menuju ke Desa Selat atas permohonan dari Komang Budi Setiti dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perdesaan, dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.

Setelah itu Tim menuju ke Desa Celukan Bawang,  Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Lepel Gondo Artanto dengan bidang usaha Pindah Lokasi Pablik Mikol. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Industri, dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan.

Masih di Kecamatan Gerokgak, Tim menuju Desa Pemuteran atas permohonan dari Daniel Michael Stilwell / PT.  Abyss Ocean World dengan bidang usaha Usaha Sarana Wisata Tirta. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonan memenuhi persyaratan.

Dengan lokasi yang sama yaitu di Desa Pemuteran,  Kecamatan Gerokgak, Tim melakukan pengecekan lokasi atas permohonan dari I Komang Sumetra dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonan dimaksud memenuhi persyaratan.

Download disini