Degan berbekal surat undangan Nomor : 005/2390/Ekbang., tanggal 24 Mei 2016 pada tanggal 26 Mei 2016 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim menuju Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Rahmansah tepatnya di Perairan Teluk Bangsal dengan bidang usaha Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perikanan dan permohonan inimemenuhi persyaratan. Selain itu permohonan ini didasarkan atas pertimbangan teknis, lokasi yang dimohon memenuhi syarat, baik dari parameter kwalitas airnya yang meliputi suhu, salinitas, Ph, DO dan kecerahan air, maupun dari faktor keterlindungannya oleh terjangan arus kuat dan gelombang besar. Dan usaha dimaksud sudah mendapat dukungan dari Kelompok Nelayan, Desa Pakraman, Perbekel dan Camat setempat.
Dan masih di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak tepatnya di Perairan Teluk Penerusan, Tim melakukan pengecekan atas permohonan dari Indrawan Pinantoan / PT. Karya Abadi Trijaya dengan bidang usaha Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perikanan, dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.