Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/1113/Ekbang., tanggal 23 Maret 2015,pada tanggal 26 Maret 2015 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim pertama menuju ke Jalan Surapati Singaraja, Kecamatan Buleleng atas pemohon Ita Jayadi/TNI-AD/Kodam IX Udayana dengan bidang usaha Menara Telekomunikasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perkotaan fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Kesimpulan Tim adalah lokasi yang dimohon tidak berada pada titik koordinat yang ditentukan, sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 55 Tahun 2007. Akan tetapi ada hal lain yang bisa dijadikan pertimbangan yaitu menara telekomunikasi tersebut dibangun, untuk memperlancar komunikasi di wilayah TNI-AD.
Kemudian Tim meluncur ke Desa Temukus, Kecamatan Banjar atas nama pemohon I Wayan Sukasta dengan bidang usaha Hotel. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan memenuhi persyaratan.
Lalu Tim bergerak ke Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak atas nama Putu Sudarimbawa dengan usaha sarana wisata tirta. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar. Permohonan belum memenuhi KDB dan sempadan jalan, namun mengingat kondisi dilapangan, disamping/disebelah barat dari usaha tersebut sudah berdiri bangunan yang sempadan jalannya kurang dari 17 m juga.
Tim berbalik arah menuju Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, atas permohonan Ni Kadek Merta Sari dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan