Berbekal surat undangan Nomor : 005/4526/Ekbang., tanggal 23 Nopember 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 25 Nopember 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim melakukan pengecekan pertama kali di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari I Putu Arjana dengan bidang usaha Perumahan. Lokasi belum memenuhi peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Dengan demikian permohonan belum memenuhi peruntukan, akan tetapi perumahan tersebut berada disebelah selatan jalan Singaraja-Seririt dan merupakan penunjang kawasan pariwisata untuk menyiapkan tempat tinggal/perumahan bagi tenaga kerja yang bekerja di sektor pariwisata.
Kemudian Tim meluncur ke Jalan Diponegoro No. 77 Seririt, Kecamatan Seririt atas permohonan dari I G B Herry Atmika dengan bidang usaha Ruko. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt. Dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan, akan tetapi usaha tersebut sudah memiliki parkir yang memadai dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jalan dimaksud.
Masih di Kecamatan Seririt, Tim melakukan pengecekan lokasi di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Putu Devalentino Erlangga dengan bidang usaha Ruko. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt. Permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan dan KDB, akan tetapi mengingat letak bangunannya sejajar dengan bangunan-bangunan lain yang ada disekitarnya dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan dan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jalan dan KDB dimaksud.
Setelah itu Tim menuju Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Antony Kristian Lismanto / PT. Duta Union Constructions dengan bidang usaha Perumahan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan. Akan tetapiakses jalan menuju perumahan lebar jalannya 4 m, seharusnya minimal 6 m.