Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/2351/Ekbang., tanggal 23 Juni 2015, maka pada tanggal tanggal 25 Juni 2015Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim melakukan pengecekan pertama kali yaitu atas permohonan dari Ir. I Gede Agus Hardiawan / PT. Hardys Retailindo dengan bidang usaha Parkir Bertingkat ”Hardys” yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai Singaraja, Kecamatan Buleleng. Permohonan belum memenuhi KD, namun parkir bertingkat tersebut merupakan fasilitas penunjang dari Supermarket Hardys.
Kemudian Tim menuju Jalan Pulau Bali, Gg. 1 A, No. 10 Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Budi Santoso Ongko Wijoyo dengan bidang usaha Gudang (alat-alat elektronik). Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja dan permohonan memenuhi persyaratan.
Lalu Tim bergerak menuju Desa Les, Kecamatan Tejakula atas permohonan dari DR. Ir. Asep Anang, M.Phil / PT. Shrimp Improvement Systems Bali, dengan bidang usaha Budidaya Udang di Bak. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan permohonan belum memenuhi peruntukan (tata ruang). Namun PT. Shrimp Improvement Systems Bali merupakan mitra kerja dari PT. Central Bali Bahari yang mana dalam operasionalnya akan dilakukan oleh PT. SIS Bali.
Masih di Desa Les, Kecamatan Tejakula, permohonan atas nama Sutanto Surjadjaja / PT. Central Bali Bahari dengan bidang usaha Budidaya Udang di Bak. Sama dengan permohonan sebelumnya, permohonan ini pun belum memenuhi peruntukan (tata ruang).
Dan permohonan dari Sutanto Surjadjaja / PT. Central Bali Bahari namun dengan bidang usaha Budidaya Udang di Tambak yang berlokasi di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula. Dan permohonan ini juga belum memenuhi peruntukan (tata ruang).