Dengan berbekal surat undangan Nomor : 005/4129/Ekbang., tanggal 23 Agustus 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 25 Agustus 2016.
Permohonan pertama yang dikunjungi adalah atas nama Guntur Santoso dengan bidang usaha Budidaya Ikan di Bak dan Fasilitas Penunjang Lainnya yang berlokasi di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Minapolitan dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Masih di Kecamatan Gerokgak, Tim menuju ke Desa Musi atas nama pemohon Badlisyah/PT. Nener Bina Hayati dengan bidang usaha Budidaya Ikan di Tambak dan Fasilitas Penunjang Lainnya. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Minapolitan dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.
Masih di perairan Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Tim melakukan pengecekan lokasi atas permohonan dari Mark Aidan Longhurst / PT. Cendana Indopearls dengan bidang usaha Budidaya Kerang Mutiara. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Minapolitan. Usaha dimaksud sudah mendapat dukungan dari Kelompok Nelayan, Desa Pakraman dan Perbekel setempat serta Camat Gerokgak.
Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Tim melakukan pengecekan atas permohonan dari IGN Sindhu Dharmawan / PT. Damena Sumber Rejeki dengan bidang usaha Budidaya Ikan di Bak dan Fasilitas Penunjang Lainnya. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Minapolitan dan permohonan memenuhi persyaratan.
Download disini