Dengan surat undangan Nomor : 005/3697/Ekbang., tanggal 21 September 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 23 September 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim meluncur ke Desa Pancasari, Kecamatan Sukasadaatas permohonan dari Ali Ahmed M. Bukhamseen/PT. Pancasari Resort Investment, dengan bidang usaha Perdagangan Besar (Ekspor-Impor Produk Furnitur). Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK), akan tetapi permohonan belum memenuhi KDB.
Kemudian Tim bergerak menuju Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak atas permohonan Bong Lannysia/CV. Setia Widara dengan bidang usaha Budidaya Ikan di Bak. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perikanan. Dari pengecekan bisa disimpulkan bahwa permohonan belum memenuhi sempadan pantai, tetapi diperbolehkan karena merupakan bangunan terkait kegiatan budidaya perikanan.
Masih di wilayah Kecamatan Gerokgak, tepatnya di Desa Sumberkima tim melakukan pengecekan atas permohonan dari Liauw Bobby Edmond/PD. Evanindo dengan bidang usaha Budidaya Ikan Dalam Keramba Jaring Apung. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perikanan.