Sesuai surat undangan Nomor : 005/2989/Ekbang., tanggal 20 Juni 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 23 Juni 2016.
Permohonan yang dilakukan pengecekan pertama kali adalah atas nama Gede Warki dengan bidang usaha Peternakan Babi yang berlokasi di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan akan tetapi permohonan ini belum memenuhi persyaratan administrasi.
Kemudian Tim menuju Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan atas permohonan dari Ni Luh Kamasih dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan dan KDB.
Download disini