Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/2790/Ekbang., tanggal 13 Juli 2015,maka tanggal 23 Juli 2015 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim pertama kali menuju Jalan A. Yani Singaraja Kecamatan Buleleng atas permohonan Ni Luh Gede Wija, SH., M.KN. / PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Dengan bidang usaha Minimarket ”Alfamart”
Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Dari sisi admisnistrasi permohonan belum memenuhi sempadan jalan, namun mengingat lokasi yang dimohon sudah memiliki IMB, No. 538 Tahun 1995, tanggal 26 Oktober 1995, An. Santana, yang disewa oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, dan permohonan Rekomendasi diajukan untuk keperluan pengurusan ijin operasionalnya.
Kemudian Tim bergerak menuju Jalan Jalak Putih I/16 Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Urvel dengan bidang usaha Gedung Serba Guna (sosial). Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja.dan permohonan memenuhi sempadan jalan dan KDB.Gedung serba guna dimaksud dimanfaatkan untuk kegiatan dibidang sosial, seperti : lembaga pendidikan formal dan non formal. Akses jalan tersebut merupakan jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya pelebaran jalan.
Selanjutnya Tim meluncur ke Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari I Ketut Kardika Yudisena dengan bidang usaha Toko. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, sehingga permohonan belum memenuhi peruntukan (tata ruang). Namun ada hal yang dijadikan pertimbangan lain, yaitu disebelah utara dari usaha tersebut sudah berdiri Toko Adi Jaya.
Kemudian Tim melakukan pengecekan lokasi atas permohonan dari Ida Bagus Surya Bhuwana dengan bidang usaha Hotel yang berlokasi di Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Budidaya Hortikultura, sehingga permohonan belum memenuhi peruntukan (tata ruang).
Selanjutnya Tim menuju Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Made Santiasa dengan bidang usaha "Usaha Sarana Wisata Tirta." Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, namun permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan KDB. Akan tetapi mengingat kondisi di lapangan, letak bangunannya sejajar dengan bangunan-bangunan lain yang ada disekitarnya. Bangunan tersebut difungsikan untuk kantor dan menyimpan alat diving.
Sesudah itu Tim menuju Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Indrajaya Sutejo dengan bidang usaha Kantor dan Gudang (kelontong). Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt dan permohonan memenuhi persyaratan.