0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 23 April 2015

Admin ekbangsetda | 24 April 2015 | 553 kali

Sesuai dengan surat undangan Nomor :  005/1611/Ekbang.,   tanggal  21 April 2015,tanggal 23 April 2015 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian  Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas  Pekerjaan Umum  Kab. Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kab. Buleleng, Dinas  Perhubungan  Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Tim pertama kali meluncur ke Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Ni Made Ari Swarmurtiasih dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk dan permohonan memenuhi persyaratan.

Kemudian Tim bergerak menuju Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng atas permohonan Ketut  Artana dengan bidang usaha Hotel. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk namun permohonan belum memenuhi  KDB. Akan tetapi mengingat usaha tersebut sudah memiliki parkir yang memadai, kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.

Lalu Tim menuju ke Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Ketut Pulu dengan  bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt dan permohonan  belum memenuhi sempadan jalan, namun mengingat akses jalan tersebut adalah jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadi pelebaran jalan dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan,kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.

Permohonan berikutnya yang dicek adalah I Gusti Komang Juni Arianto dengan bidang usaha Bar dan Restoran yang berlokasi di Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Permohonan belum memenuhi sempadan jalan  dan lokasi yang dimohon tidak sesuai peruntukan (tata ruang) serta rencana gambar bangunan yang dilampirkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Kemudian Tim menuju ke Desa Tukadsumaga,  Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari I Putu Biasa / PT. Sari Nusa Sejati dengan bidang usaha Pabrik Pengolahan Ikan Laut dan Fasilitas Penunjang.Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan  Industri dan permohonan  memenuhi persyaratan.

Selanjutnya Tim bergerak menuju Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari I Kadek Sanjaya dengan bidang usaha Bar. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Batu Ampar. Permohonan  belum memenuhi sempadan jalan dan rencana gambar bangunan yang dilampirkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Masih di Desa yang sama, Tim mengecek permohonan dari Ni Putu Astini/PT. Yoga Sinar Surya dengan bidang usaha Hotel. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonannya memenuhi persyaratan.

Dan di Desa Pemuteran itu juga, terdapat permohonan dari Wisesasari dengan bidang usaha Hotel.Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Batu Ampar dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.