Dengan terbitnya surat undangan Nomor : 005/4979/Ekbang., tanggal 22 Desember 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Selasa, 22 Desember 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim melakukan pengecekan pertama atas permohonan dari Jonny Andriyanto/PT. Djarum dengan bidang usaha Kantor, Gudang dan Sarana Penunjang Lainnya yang berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Lokasi belum memenuhi peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Dan permohonan ini belum memenuhi peruntukan dan belum melampirkan rencana gambar bangunan.
Selanjutnya Tim menuju ke Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan atas permohonan dari Ir. Nyoman Silanawa dengan bidang usaha Bengkel dan Toko. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Akan tetapi permohonan belum memenuhi sempadan jalan.
Masih di Kecamatan Kubutambahan, tim menuju ke Desa Bukit untuk mengecek permohonan dari Mohamad Andrie Haryansyah / PT. Berlian Bali Indonesia dengan bidang usaha Hotel. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih, akan tetapi permohonan belum melampirkan rencana gambar bangunan secara detail.