Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/2050/Ekbang., tanggal 19 Mei 2015, maka pada tanggal tanggal 21 Mei 2015Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Pemohon yang disambangi pertama adalah Nina Wahyuningsih, SE., dengan bidang usaha Bar dan Karaoke yang berlokasi di Jalan Pidada Singaraja, Kecamatan Buleleng. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Sehingga permohonan belum memenuhi tata ruang (tidak sesuai peruntukan), KDB dan sempadan pantai.
Kemudian Tim meluncur menuju Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Pujiono Sudargo / PT. Puji Surya Indah dengan bidang usaha Gudang (kelontong). Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk.
Lalu Tim menuju Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari IGA Fridayanti Filmy Indiani Ardika dengan bidang usaha Perumahan.Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perdesaan dengan Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dan permohonan memenuhi persyaratan.
Tim bergerak menuju Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Ni Putu Dewi Asri Arianti dengan bidang usaha Usaha Sarana Wisata Tirta. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, namun permohonan belum memenuhi sempadan pantai.
Masih di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Tim bergerak menuju permohonan atas nama I Putu Supartha dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonan memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim menuju ke Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Kadek Putrawan dengan bidang usaha Hotel. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar, namun permohonan belum memenuhi sempadan jalan