0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 21 Mei 2015

Admin ekbangsetda | 22 Mei 2015 | 554 kali

Sesuai dengan surat undangan Nomor :  005/2050/Ekbang., tanggal  19 Mei 2015, maka pada tanggal tanggal 21 Mei 2015Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas  Pekerjaan Umum  Kabupaten Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kabupaten Buleleng, Dinas  Perhubungan  Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Pemohon yang disambangi pertama adalah Nina Wahyuningsih, SE., dengan bidang usaha Bar dan Karaoke yang berlokasi di Jalan Pidada Singaraja,   Kecamatan Buleleng. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja. Sehingga permohonan belum memenuhi  tata ruang (tidak sesuai peruntukan),  KDB  dan sempadan pantai.

Kemudian Tim meluncur menuju Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Pujiono Sudargo / PT. Puji Surya Indah dengan bidang usaha Gudang  (kelontong). Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk.

Lalu Tim menuju Desa Sanggalangit,  Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari IGA Fridayanti Filmy Indiani Ardika dengan bidang usaha Perumahan.Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Perdesaan dengan Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dan permohonan  memenuhi  persyaratan.

Tim bergerak menuju Desa Pemuteran,  Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Ni Putu Dewi Asri Arianti dengan bidang usaha Usaha Sarana Wisata Tirta. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Batu Ampar, namun permohonan belum memenuhi sempadan pantai.

Masih di Desa Pemuteran,   Kecamatan Gerokgak, Tim bergerak menuju permohonan atas nama I Putu Supartha dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Batu Ampar, dan permohonan  memenuhi persyaratan.

Kemudian Tim menuju ke Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Kadek Putrawan dengan bidang usaha Hotel. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Pariwisata Batu Ampar, namun permohonan  belum memenuhi sempadan jalan