Dengan terbitnya surat undangan Nomor : 005/257/Ekbang., tanggal 18 Januari 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng tanggal 21 Januari 2016.
Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng melakukan pengecekan lokasi atas permohonan dari I Wayan Masna, dengan bidang usaha Pertambangan Bahan Galian Batuan yang berlokasi di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Perda. Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pertambangan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan. Dan yang dijadikan pertimbangan lainnya adalah pada lokasi rencana kegiatan baru pada tahap penimbunan dan pembuatan jalan, dengan menggunakan alat berat pada daerah gundukan. Kegiatan pertambangan yang akan dilakukan adalah galian batuan jenis batu andesit dan tanah urug. Serta topografi lahan berbukit, dengan kemiringan lahan kurang dari 45% yang hanya cocok untuk tanaman tertentu, pertanian kering dan kondisi lahan non produktif dengan resapan air hujan sedang.
Kemudian Tim menuju Desa Munduk, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Made Surasa dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK), dan permohonan ini belum memenuhi KDB dan sempadan jurang. Akan tetapi mengingat lokasi yang dimohon berada disebelah utara dari danau Tamblingan, yang dibatasi jalan Desa, dan untuk sempadan jalannya sudah terpenuhi, disamping itu disebelah timur dan barat dari usaha tersebut sudah berdiri beberapa bangunan rumah tempat tinggal dan tempat usaha, serta yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan KDB dimaksud.
Download disini