Pengecekan lokasi pada tanggal 20 April 2016 didasarkan atas surat undangan nomor : 005/1652/Ekbang., tanggal 18 April 2016. Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Kubutambahan dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim mengunjungi permohonan yang masuk dari Kecamatan Buleleng, tepatnya di Desa Tukadmungga atas permohonan dari I Made Sukarta dengan bidang usaha Gudang Bahan Bangunan.Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini belum memenuhi peruntukan.
Masih di Kecamatan Buleleng, Tim menuju ke Jalan Rajawali No. 34 Singaraja atas permohonan dari Drs. Wayan Sugusta, MM dengan bidang usaha Rumah Kost. Lokasi sesuai peruntukan,berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perkotaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Setelah itu Tim menuju ke Kecamatan Kubutambahan, ada beberapa permohonan masuk dari kecamatan tersebut, diantaranya adalah dari Made Wirayana/PT. Prospera Tiga Energi yang berlokasi di Desa Bengkala dengan bidang usaha Gudang Gas Elpiji. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Selanjutnya Tim menuju ke Desa Kubutambahan atas permohonan dari I Ketut Pasek/UD. Sandi Karya dengan bidang usaha Pertambangan Bahan Galian Batuan. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Kubutambahan, sehingga permohonan ini belum memenuhi peruntukan. Akan tetapi pertambangan ini dilakukan untuk penataan /meratakan lahan supaya bisa dijadikan kebun kelapa dan bisa dipertimbangkan kembali.
Yang terakhir di kunjungi di Kecamatan Kubutambahan adalah permohonan dari Sugi Tjahjana Tjiaman yang berlokasi di Desa Bukti dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih akan tetapi permohonan belum memenuhi sempadan pantai. Akan tetapi yang bisa dijadikan pertimbangan lainnya adalah kondisi sempadan pantai di Kabupaten Buleleng sangat tipis dan sebelumnya sudah dapat dikeluarkan rekomendasi dengan sempadan pantai kurang dari 50 m, serta yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan pantai yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan pantai dimaksud.