0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi pada tanggal 18 Pebruari 2016

Admin ekbangsetda | 22 Februari 2016 | 466 kali

Berbekal dengan Nomor : 005/497/Ekbang., tanggal 16 Pebruari 2016Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 18 Pebruari 2016.

Tim melakukan pengecekan lokasi pertama kali di Desa Panji, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Gusti Putu Muliada dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Kemudian Tim menuju ke Desa Kayuputih,   Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Komang Sumantika dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi msesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan.

Selanjutnya atas permohonan dari Putu Yudi Mardianata Priatma, Tim menuju Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan bidang usaha Pondok Wisata  ”Vila Sianti”. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Akan tetapi permohonan ini belum memenuhi persyaratan administrasi karena pada saat pengecekan lokasi belum melampirkan foto kopi Sertifikat  dan  gambar bangunan, maka akan diadakan pengecekan ulang.

Masih di kawasan yang sama dengan nama pemohon yang sama juga, yaitu Putu Yudi Mardianata Priatma dengan bidang usaha Pondok Wisata ”Vila Mente”. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Dan pemohon tersebut juga memasukkan permohonan dengan bidang usaha Pondok Wisata”Vila Puri Soka” di lokasi yang sama juga, lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan.