0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan lokasi pada tanggal 18 Agustus 2016 di Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Seririt

Admin ekbangsetda | 19 Agustus 2016 | 441 kali

Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng pada tanggal 18 Agustus 2016 sesuai surat undangan Nomor : 005/3985/Ekbang., tanggal 16 Agustus 2016.

Tim melakukan pengecekan lokasi pertama atas permohonan dari Komang Wardana / CV. Tirta Alam denganbidang usaha   Canyoning dan Tracking yang berlokasi di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.  Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Perkebunan, dan mengingat usaha tersebut memanfaatkan daerah aliran sungai dan air terjun, maka akan dilakukan presentasi oleh pemohon.

Masih berlokasi di Kecamatan Sukasada, Tim menuju ke Desa Kayuputih atas permohonan dari    I Made Artawa dengan bidang usaha Perumahan  Sederhana. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Dan masih di Kecamatan Sukasada, Tim meluncur ke Desa Kayuputih atas permohonan dari Drs. Made Sudarsana dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan (6,5 m  aturan  8 m).

Kemudian Tim menuju ke Desa Umeanyar,  Kecamatan Seririt atas permohonan dari Ashby Nicholas Carl/PT. Senanga Resort Indonesia dengan bidang usaha Hotel. Lokasi         tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan pantai (5,5 m   aturan  100 m).

Masih di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Tim melakukan pengecekan lokasi atas permohonan dari Kadek Evi Maharani dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Download disini