Dengan surat undangan Nomor : 005/3643/Ekbang., tanggal 15 September 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 17 September 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Pemohon pertama yang dikunjungi adalah Meilissa Andriani Norman dengan bidang usaha Gudang (Kelontong) dan Kantor yang berlokasi di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Lokasi belum memenuhi peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, akan tetapi disebelah timur dari usaha tersebut sudah berdiri Gudang Adi Jaya.
Kemudian Tim bergerak menuji Desa Temukus, Kecamatan Banjar atas permohonan dari Ketut Jaya/CV. Putra Batu Riti, dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Dan permohonan ini belum memenuhi sempadan pantai, akan tetapi pondok wisata tersebut merupakan perluasan dari usaha sebelumnya yang berada dalam satu lahan dan sudah memiliki rekomendasi Bupati Nomor : 582/129/Ekbang. tanggal 31 Desember 2014, An. Ketut Jaya untuk Restoran.
Masih di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Tim melakukan pengecekan atas permohonan Saputra Bagiarta/PT. Surticon Buana Perkasa dengan bidang usaha Gudang (Bahan Bangunan). Lokasi belum memenuhi peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Meskipun permohonan belum memenuhi peruntukan (tata ruang) akan tetapi gudang tersebut berada disebelah selatan jalan dan merupakan pendukung fasilitas pariwisata.
Selanjutnya Tim bergerak menuju Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak atas permohonan Kurniati dengan bidang usaha Rumah Kost. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Industri. Permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan karena akses jalan tersebut adalah jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadi pelebaran jalan dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan,kiranya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.
Masih di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Tim melakukan pengecekan atas permohonan I Nyoman Canang Suardana/CV. Wahyu Karya dengan bidang usaha Tempat Pembongkaran dan Penimbunan Kayu Bulat. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Industri, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Masih di wilayah Kecamatan Gerokgak, Tim menuju Desa Penyabangan atas permohonan dari I Gusti Bagus Wirya Adi/PT. Indomarco Prismatama dengan bidang usaha Minimarket ”Indomaret”. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan.
Kemudian di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Tim melakukan pengecekan atas permohonan dari Mandalikasari I.S, dengan bidang usaha Pondok Wisata, Bar & Restoran dan Usaha Sarana Wisata Tirta. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Batu Ampar. Permohonan memenuhi persyaratan, gambar bangunan akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.