Pengecekan lokasi tanggal 17 Maret 2016 didasarkan atas undangan Nomor : 005/802/Ekbang., tanggal 15 Maret 2016.
Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng. Dan pemohon yang dikunjungi pertama kali adalah Ni Luh Gede Wija, SH.,M.Kn. / PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk dengan bidang usaha Minimarket ”Alfamart” yang berlokasi di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Lokasimemungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan fungsi PKW, dan permohonan memenuhi persyaratan.
Masih atas pemohon yang sama dengan bidang usaha yang sama juga Tim menuju ke Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan belum memenuhi sempadan jalan. Akan tetapi akses jalan dimaksud adalah jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya pelebaran jalan dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jalan dimaksud.
Kemudian Tim menuju Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari I Gusti Bagus Wirya Adi / PT. Indomarco Prismatama dengan bidang usaha Minimarket ”Indomaret”. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Industri, dan permohonannya memenuhi persyaratan.
Masih di Kecamatan Gerokgak, Tim menuju ke Desa Gerokgak atas permohonan dari I Nengah Manumudhita dengan bidang usaha Budidaya Ikan di Bak. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Minapolitan dan permohonan ini memenuhi persyaratan.