Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng sesuai surat undangan Nomor : 005/2901/Ekbang., tanggal 14 Juni 2016, pada tanggal 16 Juni 2016.
Pemohon yang dikunjungi pertama kalinya adalah atas nama Sumiyati Salam dengan bidang usaha Pondok Wisata yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk sehingga permohonan ini memenuhi persyaratan.
Kemudian Tim menuju ke Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Nyoman Gede Widiarta / CV. Bagas Tirta Utama dengan bidang usaha Air Minum Dalam Kemasan.Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK), dan permohonan ini pun memenuhi persyaratan.
Selanjutnya Tim menuju Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Seger Sunyoto dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk, dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan.
Download disini