0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 16 April 2015

Admin ekbangsetda | 17 April 2015 | 690 kali

Sesuai dengan surat undangan Nomor : 005/1399/Ekbang.,  tanggal  13 April 2015,tanggal 16 April 2015 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian  Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas  Pekerjaan Umum  Kab. Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kab. Buleleng, Dinas  Perhubungan  Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Lokasi yang dikunjungi pertama kali adalahDesa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak atas nama pemohon`Abdul Rojak/ CV. Alam Anugrah Bali dengan bidang usaha budidaya ikan di bak. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Perikanan dan permohonan belum memenuhi sempadan pantai, tetapi diperbolehkan  karena merupakan bangunan terkait kegiatan budidaya perikanan.

Permohonan untuk bidang usaha ini juga datang atas nama Paulus Hanafia/ PT. Marine Lestari Prima yang berlokasi di Desa Banyupoh,  Kecamatan Gerokgak. permohonan belum memenuhi sempadan pantai, tetapi diperbolehkan  karena merupakan bangunan terkait kegiatan budidaya perikanan

Kemudian Tim menuju ke Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak atas permohonan Darius Santoso Tandra/CV. Samudera Sejahtera dengan bidang usaha budidaya udang di tambak. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perikanan dan permohonan tersebut memenuhi persyaratan.

Lalu Tim meluncur menuju Perairan Laut  Desa Sumberkima,  Kecamatan Gerokgak atas permohonan Putu Srinata dengan budidaya ikan dalam keramba jaring apung. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada  Kawasan Perikanan dan permohonan memenuhi persyaratan.

Masih di lokasi yang sama dan dengan bidang usaha yang sama juga datang dari Gusti Ngurah Arianto/PT. Sustainable Food Solutions dan permohonannya memenuhi persyaratan.