Dengan surat undangan Nomor : 005/3901/Ekbang., tanggal 12 Oktober 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis, 15 Oktober 2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim melakukan pengecekan pertama di Desa Temukus, Kecamatan Banjaratas permohonan dari Ni Nengah Dwi Dharmayanthi, dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Setelah dilakukan pengecekan ternyatapermohonan belum memenuhi sempadan pantai. Akan tetapi mengingat bangunan tersebut merupakan perubahan fungsi dari Rumah Tinggal menjadi Pondok Wisata dan sudah memiliki IMB, Nomor : 137 Tahun 2006, tanggal 8 Juni Tahun 2006, An. Wayan Edy Parsa, maka permohonan ini bisa dipertimbangkan.
Kemudian, masih di Desa Temukus, Kecamatan Banjar tim melakukan pengecekan atas permohonan dari Ni Ketut Sri Gunasih dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk. Dan permohonan ini ternyata belum memenuhi sempadan jalan, namun mengingat bangunan tersebut merupakan perluasan dari usaha sebelumnya dan sudah memiliki IMB, Nomor : 503-18/427/IMB/KPT/2010, tanggal 16 Nopember 2010, An. Ni Ketut Sri Gunasih, serta akses jalan tersebut merupakan jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya pelebaran jalan.
Setelah itu Tim meluncur menuju Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Yanwar dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt. Pada saat dilakukannya pengecekan lokasi belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, sehingga akan dijadwalkan kembali.
Dan tim melakukan pengecekan terakhir di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari I Putu Redika dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasimemungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Pariwisata Batu Ampar. Dan setelah dilakukan pengecekan,permohonan belum memenuhi sempadan jalan, akan tetapi mengingat akses jalan tersebut merupakan jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya pelebaran jalan.