Dengan keluarnya surat undangan Nomor : 005/177/Ekbang., tanggal 12 Januari 2016, tanggal 14 Januari 2016 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng melakukan pengecekan atas permohonan dari Ir. S. Cici Hartonegoro, ST., dengan bidang usaha Lapangan Futsal yang berlokasi di Jl. Bukit Indah I, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perkotaan. Permohonan belum memenuhi KDB akan tetapi yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan KDB yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan KDB dimaksud.
Kemudian Tim menuju ke Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak atas permohonan dari Khoe Tommy Setiawan dengan bidang usaha Budidaya Udang di Tambak. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perikanan dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Masih di Kecamatan Gerokgak, Tim menuju ke Desa Sumberkima atas permohonan dari Usama Umar Alhadadi dengan bidang usaha Budidaya Ikan dalam KJA. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perikanan dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan. Berdasarkan pertimbangan teknis, lokasi yang dimohon memenuhi syarat, baik dari parameter kwalitas airnya yang meliputi suhu, salinitas, Ph, DO dan kecerahan air, maupun dari faktor keterlindungannya oleh terjangan arus kuat dan gelombang besar. Dan usaha dimaksud sudah mendapat dukungan dari kelompok nelayan, Desa Pakraman dan Perbekel setempat, Camat Gerokgak serta memberi peluang pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Download disini