0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan lokasi pada tanggal 12 Mei 2016 di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Tejakula

Admin ekbangsetda | 13 Mei 2016 | 381 kali

Sesuai surat undangan Nomor : 005/2057/Ekbang., tanggal 10 Mei 2016, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng atas permohonan rekomendasi yang masuk ke Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

Pemohon yang dilakukan pengecekan adalah atas nama Indrawati Widjojo dengan bidang usaha Hotel yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Kalibukbuk dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Masih di Kecamatan Buleleng, Tim menuju ke Desa Tukadmungga, atas permohonan dari Dr. Ir. A A Ketut Suadnyana dengan bidang usaha Gudang  ”Kelontong”. Lokasi tidak sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Pariwisata Kalibukbuk dengan demikian permohonan belum memenuhi peruntukan. Akan tetapi mengingat bangunan gudang dimaksud berada disebelah selatan jalan Singaraja – Seririt sedangkan disebelah utara dari rencana bangunan tersebut sudah berdiri bangunan gudang “Harapan Anda”

Kemudian Tim menuju Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, melakukan pengecekan atas permohonan dari I Gede Pasek / UD. Adi Putra dengan bidang usaha Gudang ”Minyak Pelumas Bekas”. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Selanjutnya Tim melakukan pengecekan atas permohonan dari Wayan Parniti dengan bidang usaha Bar & Restoran yang berlokasi di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih dan permohonan belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan pantai.