0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan lokasi pada tanggal 11 Agustus 2016 di Kecamatan Sawan dan Kecamatan Tejakula

Admin ekbangsetda | 12 Agustus 2016 | 414 kali

Kamis, 11 Agustus 2016 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng, sesuai surat undangan Nomor : 005/3817/Ekbang.,  tanggal  8 Agustus 2016.

Permohonan yang dituju pertama kali adalah atas nama pemohon I Nengah Rinda / Yayasan Ananda Seva Dharma dengan bidang usaha  Gedung Serba Guna (Panti Asuhan) yang berlokasi di Desa Sangsit,  Kecamatan Sawan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Dan masih di Kecamatan Sawan, Tim menuju ke Desa Bungkulan atas nama pemohon I Gede Prayudha Dharma Utama/PT. Mahakarya Multi Sukses dengan bidang usaha Perumahan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  PPL Bungkulan dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan, 5,5 m  aturan  6 m.

Selanjutnya Tim menuju ke Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula atas permohonan dari Made  Widnyana dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan  Pariwisata Air Sanih, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan pantai, 49 m   aturan  100 m. Akan tetapi mengingat  disebelah timur dari usaha tersebut sudah berdiri pondok wisata dan sudah memiliki IMB, Nomor :                   503-18/525/IMB/KPT/2014, tanggal 18 Agustus 2014,  An. Gede Widi Adnyana.

Download disini