Kamis, 11 Agustus 2016 Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng telah mengadakan pengecekan lokasi dan rapat dalam rangka Mengkaji Permohonan Rekomendasi Bupati Buleleng, sesuai surat undangan Nomor : 005/3817/Ekbang., tanggal 8 Agustus 2016.
Permohonan yang dituju pertama kali adalah atas nama pemohon I Nengah Rinda / Yayasan Ananda Seva Dharma dengan bidang usaha Gedung Serba Guna (Panti Asuhan) yang berlokasi di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perdesaan, dan permohonan ini memenuhi persyaratan.
Dan masih di Kecamatan Sawan, Tim menuju ke Desa Bungkulan atas nama pemohon I Gede Prayudha Dharma Utama/PT. Mahakarya Multi Sukses dengan bidang usaha Perumahan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan PPL Bungkulan dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan, 5,5 m aturan 6 m.
Selanjutnya Tim menuju ke Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula atas permohonan dari Made Widnyana dengan bidang usaha Pondok Wisata. Lokasi sesuai peruntukan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan pantai, 49 m aturan 100 m. Akan tetapi mengingat disebelah timur dari usaha tersebut sudah berdiri pondok wisata dan sudah memiliki IMB, Nomor : 503-18/525/IMB/KPT/2014, tanggal 18 Agustus 2014, An. Gede Widi Adnyana.
Download disini