Sesuai dengan surat undangan nomor : nomor 005/552/Ekbang., tanggal 10 Pebruari 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng danKantor Lingkungan Hidup Kab. Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.
Permohonan atas nama Agus Joko Supriyatno /CV. Bali Samudra Anugrah dengan bidang usaha tempat penampungan karang hias laut dan ikan hias yang berlokasi di Desa Les, Kecamatan Tejakula. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun permohonan belum memenuhi sempadan pantai karena mengingat usaha tersebut merupakan tempat penampungan karang hias laut dan ikas hias yang memanfaatkan air laut, sehingga dibangun berdekatan dengan pantai.
Masih di Desa Les, Kecamatan Tejakula adalah Gayatri / Yayasan Alam Indonesia Lestari dengan bidang usaha tempat pelatihan budidaya ikan hias. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Pariwisata Air Sanih dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Permohonan ini juga belum memenuhi sempadan pantai karena pelatihan budidaya ikan hias yang memanfaatkan air laut, sehingga dibangun berdekatan dengan pantai.