0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

Pengecekan Lokasi Pada Tanggal 10 Desember 2015

Admin ekbangsetda | 14 Desember 2015 | 537 kali

Berbekal surat undangan Nomor:  005/4737/Ekbang., tanggal  7 Desember 2015, Tim Pengkajian Investasi Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari Bagian  Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten,Bagian Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Buleleng, Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata  Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan  Kabupaten Buleleng danKantor Lingkungan Hidup  Kabupaten Buleleng,telah mengadakan pengecekan lokasi pada Kamis,  10 Desember  2015. Hasil pengecekan lokasi ini kemudian dirapatkan kembali dalam rangka mengkaji permohonan rekomendasi Bupati Buleleng.

Tim melakukan pengecekan lokasi di Jalan Jelantik Gingsir Singaraja, Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Ida Bagus Parama Suastawa dengan bidang usaha Rumah Makan dan Cuci Mobil. Lokasimemungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja, dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan. Akan tetapi usaha tersebut sudah memiliki parkir yang memadai dan jalan yang disebelah utara dari usaha dimaksud adalah jalan lingkungan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya pelebaran jalan serta yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jalan dimaksud.

Kemudian tim menuju ke Jalan Bisma Barat Singaraja, Kecamatan Buleleng atas permohonan dari Made Christ Mark Budiastu dengan bidang usaha Rumah Kost dan Toko. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKW di Perkotaan Singaraja dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Setelah itu Tim meluncur ke Desa Selat,  Kecamatan Sukasada atas permohonan dari Komang  Wiriasa dengan bidang usaha Rumah Makan. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan perdesaan dengan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dan permohonan ini belum memenuhi sempadan jalan dan sempadan jurang, akan tetapi kondisi geografisnya berada didaerah yang terjal/kemiringandan disamping/disebelah barat dari usaha tersebut sudah ada bangunan yang memiliki IMB serta yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan sempadan jalan dan sempadan jurang yang menyatakan tidak mengadakan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemanfaatan sempadan jalan dan sempadan jurang dimaksud.

Kemudian Tim menuju ke Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Seririt atas permohonan dari Lina Setyawati dengan bidang usaha Swalayan Clandys. Lokasi    memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt. Dan permohonan ini memenuhi persyaratan.

Selanjutnya Tim menuju ke Desa Tangguwisia,  Kecamatan Seririt atas permohonan dari I G B Wirya Adi /PT. Indomarco Prismatama dengan bidang usaha Minimarket Indomaret. Lokasi memungkinkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, lokasi dimaksud berada pada Kawasan Perkotaan Fungsi PKL di Perkotaan Seririt. Dan permohonan ini juga memenuhi persyaratan.