0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN LPD DESA ADAT KUBUTAMBAHAN TAHUN BUKU 2018

Admin ekbangsetda | 28 Januari 2019 | 1427 kali

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng menghadiri penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban LPD Desa Pakraman Kubutambahan yang dilaksanakan di Wantilan Pura Desa Kubutambahan pada tanggal 26 Januari tahun 2029. Dalam penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban tersebut dihadiri oleh Tim Pembina LPD Kabupaten Buleleng, Bapak Camat Kubutambahan, Perbekel Kubutambahan sedangkan dari LPD Kubutambahan dihadiri oleh Pengurus LPD Kubutambahan, Klian Desa beserta Pengawas/ Panureksa Internal LPD, serta Krama Desa Pakraman Kubutambahan.

Pemucuk LPD Desa Pakraman Kubutambahan dalam laporan Pertanggung Jawaban mengatakan meskipun dengan situasi perlambatan ekonomi dan persaingan antar lembaga keuangan di Desa Kubutambahan pihaknya senantiasa memegang teguh kepercayaan krama untuk kemajuan LPD, saat ini kepemilikan Aset LPD Kubutambahan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp.26.073.322.320 meningkat 5.61 persen dari tahun sebelumnya, sedangkan perolehan laba sebesar Rp. 1.243.681.453. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 setiap LPD wajib menyetor ke Desa Adat 20%,  saat ini LPD Kubutambahan mampu memberikan 20% laba sebesar Rp. 248.736.291 perolehan laba tersebut nantinya dianggarkan ke Desa untuk membantu pembangunan Desa juga untuk memotivasi krama untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap keberadaan LPD dan juga menurut rencana dengan peroleh tersebut Desa Adat Kubutambahan akan melaksanakan Ngaben Desa pada tahun 2019 yang akan membutuhkan dana operasional yang diperkiraan mencapai Rp.100 juta, sementara itu Klian Desa Pakraman Kubutambahan Jero Pasek Drs Ketut Warkadea mengapresiasi perkembangan LPD karena peranan LPD diDesa Kubutambahan sangat dirasakan keberadaannya dalam peningkatan ekonomi khususnya permodalan usaha ekonomi produktif dan masnyarakat yang membutuhkan.  

Sedangkan dari Tim Pembina LPD yang dihadiri oleh kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyampaian Laporan Tahunan LPD ini adalah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu Lembaga Perkreditan Desa dan telah diatur sesuai dengan Perda. Nomor. 3 tahun 2017 sebagai evaluasi dalam pengelolaan LPD dan menjadikan pedoman kerja pada tahun yang bersangkutan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan kinerja LPD ke depan. Bahwa maju mundurnya LPD dipengaruhi oleh Tiga pilar utama yaitu pengurus LPD, Panureksa LPD dan krama yang hendaknya mampu berkoordinasi dengan baik sehingga akan memudahkan dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan operasional LPD.

Selaku Tim Pembina LPD Kabupaten Buleleng juga berharap agar Pengawas internal LPD dalam hal ini Klian Desa Pakraman secara exefosio selaku Ketua Panureksa/pengawas internal harus lebih intensif dan aktif dalam menjalankan fungsi pengawasannya, karena Panureksa/Pengawas Internal yang lebih detail tahu bagaimana transaksi keuangan di LPD.

Pada acara Laporan Pertanggung Jawaban tersebut LPD Desa Pakraman Kubutambahan juga memberikan tali kasih berupa sembako khusus untuk para Lansia, para Jompo yang kurang mampu, Pemangku, Pecalang, dengan jumlah total mencapai 143 orang.