Terkait dengan acara FGD II dan
Konsultasi Publik Draf Laporan Akhir Naskah Akademik Ranperda tentang
Penanggulangan Bencana yang diikuti 54 Undangan dari Unsur Instansi, Bagian
Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng melalui Staf Sub SDA
mengikuti rapat tersebut, yang bertempat di Ruang Rapat Unit IV dan dibuka oleh KABAN Balitbanginopda
Kabupaten Buleleng yang di dampingi oleh Tenaga Ahli Akademisi sebagai pembahas.(20/06/2023)
Adapun hasil FGD tersebut berdasarkan
Study Komparasi di Pem Prov Bali
Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana Buleleng isinya perlu
penambahan, penegasan dan penekanan pada pasal-pasal tertentu untuk menyamakan
persepsi dalam mengambil eksekusi ketika pelaksanaan pra, saat dan pasca
Bencana.
Pada intinya Penanggulangan
Bencana di Kabupaten Buleleng sudah berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang
berlaku walau masih ada hambatan terkait eksekusi di lapangan. Serta dengan
adanya Perda ini diharapkan menjadi Payung Hukum utk pelaksanaan Penanggulangan
Bencana di Kabupaten Buleleng.(dr)