Bertempat di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Kamis (21/4) telah dilaksanakan rapat terkait Sinkronisasi Data Laporan Kinerja OPD yang diinput ke Aplikasi SISMONTEPRA dan Surat Edaran Kantor Staf Presiden Nomor : B-49/KSP/D.I/05/2015 terkait Pelaksanaan Sistem Monitoring Informasi TEPRA (SISMONTEPRA) yang sejak tanggal 15 April 2022 telah dinonaktifkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kabag Ekbang yang ditunjuk mewakili Ibu Asisten memutuskan bahwa sampai terbitnya surat edaran resmi dari LKPP Pusat untuk sementara penginputkan Laporan Pengukuran Kinerja Kegiatan masing-masing OPD masih tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil koordinasi dengan Biro PBJ dan Perekonomian Setda Provinsi Bali. Untuk rencana rakor evaluasi pelaksanaan SISMONTEPRA ditunda sampai dengan dikeluarkannya surat resmi dari LKPP Pusat dan hasil koordinasi dari Biro PBJ dan Perekonomian Setda Provinsi Bali
Rapat dihadiri oleh OPD yang termasuk dalam Tim Evaluasi Pelaporan Realisasi Anggaran Kabupaten Buleleng diantaranya Inspektorat, Bappeda, BPKPD, serta BPBJ Kabupaten Buleleng.