0362 21985
ekbangsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Perekonomian dan Pembangunan

SIDANG TIM PENGENDALI MUTU (TPM) PEMBAHASAN LAPORAN PENDAHULUAN

Admin ekbangsetda | 08 Juni 2023 | 230 kali

Melalui sidang Tim Pengendalian Mutu Pembahasan Laporan Pendahuluan, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng menghadiri sidang dalam rangka pembahasan Laporan Pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD, yang bertempat di Ruang Kelas Internasional FHIS Universitas Pendidikan Ganesha (8/7/2023). Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Tim Ahli Undiksha, hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, para Kepala Badan dan Kepala Bagian serta Anggota Tim Teknis Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah.

Pembahasan pertama dalam sidang tersebut membahas tentang pendahuluan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu tentang Perda PDAM, Perda PD SWATANTRA, Perda PD Pasar serta Perda Bank Buleleng 45. Lanjut pembahasan tentang latar belakang Otonomi Daerah dengan Peningkatan daya saing berdasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan potensi dan keberagaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembahasan Pembentukan BUMD Untuk pengembangan perekonomian Daerah, memberikan kemanfaatan umum penyediaan barang dan jasa melalui tata kelola perusahaan yang baik, dan peningkatan sumber pendapatan daerah. Peran Strategis BUMD dipandang mampu memberikan multiplier effect terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Kontribusi BUMD juga mempengaruhi terbukanya lapangan pekerjaan baru, tergeraknya sektor-sektor ekonomi produktif, serta stimulasi pertumbuhan ekonomi daerah menjadi ekses positif dengan hadirnya BUMD.

Dengan maksud Melakukan riset dan legal drafting terkait dengan isu penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng kepada BUMD, yang bertujuan Mengkaji dasar rasional secara saintifik terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada BUMD serta merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang baik tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada BUMD. Dengan sasaran Tersedianya dokumen Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada BUMD.

Penyusunan Naskah Akademik memiliki landasan filosofi yang merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Landasan Yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada, serta Landasan Sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.(dr) (NS:Undiksha)