Melalui sidang Tim Pengendalian
Mutu Pembahasan Laporan Pendahuluan, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan
Setda Kabupaten Buleleng menghadiri sidang dalam rangka pembahasan Laporan
Pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD, yang bertempat di Ruang Kelas Internasional
FHIS Universitas Pendidikan Ganesha (8/7/2023). Sidang tersebut di pimpin langsung
oleh Tim Ahli Undiksha, hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten
Buleleng, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, para
Kepala Badan dan Kepala Bagian serta Anggota Tim Teknis Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Peraturan Daerah.
Pembahasan pertama dalam sidang
tersebut membahas tentang pendahuluan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
yaitu tentang Perda PDAM, Perda PD SWATANTRA, Perda PD Pasar serta Perda Bank
Buleleng 45. Lanjut pembahasan tentang latar belakang Otonomi Daerah dengan Peningkatan
daya saing berdasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan potensi dan keberagaman Daerah dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pembahasan Pembentukan BUMD Untuk
pengembangan perekonomian Daerah, memberikan kemanfaatan umum penyediaan barang
dan jasa melalui tata kelola perusahaan yang baik, dan peningkatan sumber
pendapatan daerah. Peran Strategis BUMD dipandang mampu memberikan multiplier
effect terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Kontribusi BUMD juga mempengaruhi
terbukanya lapangan pekerjaan baru, tergeraknya sektor-sektor ekonomi
produktif, serta stimulasi pertumbuhan ekonomi daerah menjadi ekses positif
dengan hadirnya BUMD.
Dengan maksud Melakukan riset dan
legal drafting terkait dengan isu penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Buleleng kepada BUMD, yang bertujuan Mengkaji dasar rasional secara saintifik
terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada BUMD serta
merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang baik tentang
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada BUMD. Dengan sasaran Tersedianya
dokumen Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada BUMD.
Penyusunan Naskah Akademik memiliki
landasan filosofi yang merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan
bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan
cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang
bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Landasan Yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum
atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada,
yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan
dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan
Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain,
peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang
tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya
berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau
peraturannya memang sama sekali belum ada, serta Landasan Sosiologis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis
sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan
kebutuhan masyarakat dan negara.(dr) (NS:Undiksha)